Selasa, 13 Oktober 2015

FARAIDH

          

          Faraidh merupakan ilmu tentang pembagian harta pusaka seseorang yang meninggal dunia kepada ahli waris yang berhak dengan kaedah-kaedah pengiraan tertentu. Faraidh sendiri adalah kata jama' dari faridhah yaitu yang difardhukan. Fardhu berarti “kepastian” atau taqdir (ketentuan), sedangkan menurut syara’ dalam hubungan waris adalah bagian yang telah ditentukan untuk ahli waris. Kemudian kata ini menjadi istilah baku untuk waris, yaitu harta peninggalan atau harta pusaka dari seseorang yang meninggal dunia, yang akan dibagikan kepada ahli waris menurut kaedah-kaedah tertentu. Warisan dibagikan apabila seseorang tersebut telah meninggal dunia. Harta yang dibagikan sebelum orang tersebut meninggal dunia (walaupun sudah tua renta), dapat dikatakan bukan warisan, namun dapat masuk dalam kategori hibah.

          Dalam faraidh terdapat orang yang mewariskan, orang yang menerima warisan (ahli waris) dan harta yang diwariskan.

Sebab-sebab seseorang mendapat warisan ada 3, yaitu sebagai berikut.

1. Nikah
  Artinya karena ada ikatan pernikahan. Apabila seorang laki-laki telah menikah dengan seorang perempuan maka laki-laki tersebut berhak menerima warisan dari perempuan tersebut atau sebaliknya.

2. Al-Wala
   Yaitu memerdekakan budak. Apabila seseorang telah memerdekakan seorang budak, maka orang tersebut berhak mendapat warisan dari orang yang telah dimerdekakan (dibebaskan).

3. An-Nasab
  Yaitu keturunan. Adanya ikatan darah seperti anak, cucu, ayah, ibu, kakek, nenek, paman, bibi, saudara dan sebagainya, namun tidak semua cucu berhak mendapatkan warisan.

          Menurut hukum waris Islam, orang-orang yang berhak menerima harta waris terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu sebagai berikut.
Pertama: ahli waris laki-laki.
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus ke bawah
3. Bapak
4. Kakek (datuk) dari bapak dan terus ke atas
5. Saudara laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
9. Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
10. Paman yang sekandung dengan bapak
11. Paman yang sebapak dengan bapak
12. Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak
13. Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak
14. Suami
15. Laki-laki yang memerdekakan budak
Apabila semua ada, yang mendapat waris hanya:
1. Anak laki-laki
2. Suami
3. Bapak
Kedua: ahli waris perempuan.
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki dan terus kebawah
3. Ibu
4. Nenek/ibu dari ibu terus keatas
5. Nenek/ibu dari bapak
6. Saudara perempuan kandung
7. Saudara perempuan sebapak
8. Saudara perempuan seibu
9. Istri
10. Perempuan yang memerdekakan budak.
Apabila semua ada, yang mendapat waris hanya:
1. Istri
2. Anak perempuan
3. Cucu perempuan dari anak laki-laki
4. Saudara perempuan kandung
Apabila semua ahli waris baik laki-laki maupun perempuan yang tersebut di atas semuanya ada, hanya lima yang mendapat waris, yaitu:
1. Suami atau istri
2. Ibu
3. Bapak
4. Anak laki-laki
5. Anak perempuan
          Apabila yang meninggal adalah istri, maka yang mendapat bagian dari warisan tersebut adalah suaminya, anak-anaknya, orang tuanya dan kakeknya. Jika semuanya ada, maka yang lebih diutamakan mendapat warisan adalah suami dan anak-anaknya.
          Pembagian harta waris tersebut dilaksanakan setelah selesainya hak dan kewajiban si pewaris, seperti wasiat dan hutang (QS. 4:11-12) serta biaya pengurusan mayat, zakat dan nadzar.

QS. an-Nisâ’ (4), Ayat: 11-12

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (١١)
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (١٢)
11. Allah mewasiatkan (mensyari'atkan) kepadamu tentang (pembagian harta warisan untuk) anak-anakmu, yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; Maka jika anak (ahli waris) itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga (2/3) dari harta yang ditinggalkan; Dan jika anak perempuan (ahli waris) itu seorang saja, maka ia memperoleh separo (1/2) harta. Dan untuk dua orang bapak-ibu, masing-masing mendapatkan bagian seperenam (1/6) dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; Maka jika orang yang meninggal itu tidak mempunyai anak dan ia mewariskan (mempusakai) bapak-ibu (saja), maka ibunya mendapat sepertiga (1/3); Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam (1/6), (pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar (lunas) semua hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
12. Dan bagimu (para suami) separo (1/2) dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka (isteri-isterimu yang telah meninggal) tidak mempunyai anak. Dan jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat (1/4) dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah semua hutangnya dibayar (lunas). Dan para isteri memperoleh seperempat (1/4) dari harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu (para suami yang telah meninggal) mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan (1/8) dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar (lunas) semua hutangmu. Jika seseorang meninggal baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam (1/6). Akan tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam sepertiga (1/3), sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar (lunas) semua hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at (perintah) yang benar-benar dari Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Selain itu, ada juga sebab-sebab yang dapat menghalangi warisan.

1. Ar-Riqqu (perbudakan)
  Artinya seorang budak tidak akan mendapat warisan dari siapapun walaupun dari orang tuanya sendiri.


2. Al-qotlu (membunuh)
    Seperti anak membunuh ayahnya, maka si anak tidak akan mendapat warisan dari ayahnya.

3. Ikhtilafuddin (berbeda agama)
   Apabila seorang anak beragama Kristen sedangkan ayahnya beragama Islam maka si anak tidak akan mendapat warisan dari ayahnya, begitu juga sebaliknya, si ayah tidak akan mendapatkan warisan dari anaknya. Yang di maksud dengan berbeda agama di sini adalah antara Islam dan non Islam, adapun antara non Islam dengan non Islam seperti Kristen dengan Hindu maka mereka akan tetap saling mendapat warisan.

          Demikianlah sedikit mengenai Faraidh. Jika kita mengikuti tata cara pembagian warisan sesuai dengan ketetapan Allah dalam al-Quran, maka insyaAllah perebutan hak waris atau penyimpangan-penyimpangan lain dalam hal waris tidak akan terjadi. Dan juga, alangkah baiknya jika harta waris telah diwariskan secara rata dan terdapat sisa, sisa harta tersebut dihibahkan.
         Semoga penjelasan tadi dapat bermanfaat. Jika ada kesalahah atau pun kekurangan, mohon maaf. Silahkan berikan komentar, tambahan, tanggapan ataupun saran...

Wassalamualaikum wr. wb.

Sebagian dikutip dari:

https://kobonksepuh.wordpress.com/2013/02/02/sebab-sebab-mendapatmenghalangi-harta-warisan/

https://ridwan202.wordpress.com/istilah-agama/faraidh/
http://jatisarwoedy.blogspot.co.id/2011/10/asbabun-nuzul-surat-nisa-4-ayat-11-12.html

Jumat, 09 Oktober 2015

Ibadah Ghairu Mahdhah



Assalamualaikum wr. wb. Berikut sedikit tentang ibadah ghairu mahdhah. 

          Ibadah ghairu mahdhah ialah setiap pekerjaan atau amalan yang hukum asalnya mubah namun kemudian bisa bernilai ibadah tergantung pada tujuan dari pelaksanaan pekerjaan itu sendiri dan diizinkan oleh Allah SWT. Ibadah ghairu mahdhah dikatakan sebagai ibadah yang bersifat umum. Segala perkara yang diizinkanNya atau dibolehkanNya meliputi segala amal kebaikan yakni segala perkara yang jika dikerjakan mendapatkan kebaikan (pahala) sesuai dengan dalil yang ada. Contohnya, belajar, dzikir, tolong menolong dan lain sebagainya.

Dalil tentang belajar:

 يَآيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوْآ اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجَلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللهُ لَكُمْ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللهُ الَّذِيْنَ اَمَنُوْا مِنْكُمْ وَ الَّذِيْنَ 
اُوْتُوْا الْعِلْمَ دَرَجَتٍ وَ اللهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Allah Ta'ala berfirman :
Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. [ Al Mujadilah/58: 11 ]



Dalil tentang dzikir:

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ 

Allah Ta'ala berfirman:
Maka igatlah kepada Ku, niscaya Aku akan ingat kepadamu ,Bersyukurlah kepadaKu, Dan janganlah kamu  ingkar kepada Ku“. Qs. Al Baqarah/2 : 152 ]



Dalil tentang tolong menolong:


ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ...

Allah Ta'ala berfirman:
"...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya" [ Potongan surah Al-Mâidah/5: 2 ]


          Demikian sedikit mengenai ibadah ghairu mahdhah. Mohon maaf bila ada kesalahan dan kekurangan. Silakan beri komentar, perbaikan, tambahan, tanggapan,  ataupun saran kalian. Terimakasih... :)

Wassalamualaikum wr. wb.

Rabu, 07 Oktober 2015

IBADAH MAHDHAH



Assalamualaikum wr. wb. Berikut adalah sedikit mengenai ibadah mahdhah.    

    Ibadah mahdhah ialah ibadah dalam arti sempit yaitu aktivitas atau perbuatan yang sudah ditentukan syarat dan rukunnya. Yang dimaksud dengan syarat itu ialah hal-hal yang perlu dipenuhi sebelum suatu kegiatan ibadah itu dilakukan. Sedangkan rukun itu ialah hal-hal, cara, tahapan atau urutan yang harus dilakukan dalam melaksanakan ibadah itu.

       Berikut adalah beberapa contoh ibadah mahdah.

a) Syahadat
       Syahadat merupakan bentuk perjanjian awal atau ikrar umat muslim sebagai seorang muslim dan muslimah. Syahadat terdiri dari dua kalimat.
Kedua kalimat syahadat itu adalah:
  • Kalimat pertama :
Syahadat1.gif
ʾašhadu ʾal lā ilāha illa l-Lāh
artinya : Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah
  • Kalimat kedua :
Syahadat2.gif
wa ʾašhadu ʾanna muḥammadar rasūlu l-Lāh
artinya: dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul (utusan) Allah.

b) Shalat
    
      Shalat dapat dikatakan sebagai suatu bentuk ritual ibadah pemeluk agama Islam. Menurut syariat Islam, praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Nabi Muhammad SAW. Dalam banyak hadis, Nabi Muhammad telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan salat wajib, mereka akan dinilai sebagai kafir dan mereka yang meninggalkan salat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang, seperti Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf.
               Hukum salat dapat dikategorisasikan sebagai berikut:
  • Fardu. Shalat fardhu ialah shalat yang diwajibkan untuk mengerjakannya.
  • Sunah. Shalat sunah (shalat nafilah) adalah shalat-shalat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan.
         Shalat ternyata tidak hanya menjadi amalan utama di akhirat nanti, tetapi ternyata gerakan - gerakan shalat memiliki keistimewaan. Dari sisi medis, shalat dapat berguna sebagai obat dari berbagai macam penyakit. Selama ini shalat yang dilakukan lima kali sehari oleh umat Islam, sebenarnya telah memberikan kesehatan yang cukup besar bagi yang melakukan shalat tersebut dengan baik. Gerakan sholat sampai dengan salam memiliki makna yang luar biasa baik untuk kesehatan fisik, mental bahkan keseimbangan spiritual dan emosional. Salah satunya adalah shalat tahajud yang insyaallah dapat menyembuhkan berbagai penyakit.
       Sedangkan Qashar ialah meringkas jumlah rakaat shalat. Dhuhur, Ashar dan Isya' menjadi 2 rakaat, sedangkan Maghrib tetap 3 rakaat. Untuk syaratnya sama dengan syarat Shalat Jama' yaitu jika sedang dalam perjalanan jauh. Shalat yang dapat di-qashar adalah shalat Dhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya'. 

       Selain Jama' dan Qashar, terdapat juga Shalat Jama' Qashar yaitu gabungan antara shalat Jama' dan shalat Qashar. Contohnya, melaksanakan shalat Dhuhur dan Ashar di waktu Dhuhur dengan meringkas jumlah rakaatnya.

           Perlu diingat bahwa walaupun shalat bisa dilaksanakan dalam satu waktu dengan alasan tertentu, namun urutan waktu shalat tetap tidak berubah. Contohnya, saat melaksanakan Shalat Jama' antara Dhuhur dengan Ashar, shalat yang pertama dilakukan tetap Dhuhur terlebih dahulu sesuai dengan urutan shalat lima waktu yang sebenarnya.

c) Puasa

         Puasa adalah salah satu ibadah yang berpantang dari makanan, minuman, atau keduanya, perbuatan buruk dan dari segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Salah satu jenis puasa yaitu, puasa Ramadhan yang dilakukan pada bulan Ramadhan selama sebulan (30 hari). Puasa sendiri tidak hanya dilakukan oleh umat Islam saja, namun kini para ahli juga sudah mengetahui apa manfaat puasa yang sebenarnya bagi kesehatan. Sehingga, kini sudah banyak orang non muslim yang berpuasa untuk kesehatan, diet, dan sebagainya yang bermanfaat untuk jiwa dan raga.

d) Zakat

          Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat terdiri dari Zakat Fitrah dan Zakat Maal (harta). Masing-masing memiliki nishob yaitu batas minimum yang dizakatkan pertahun sesuai kemampuannya. Selain nishob juga terdapat haul, yaitu harta tersebut bertahan selama setahun. Hal ini merupakan salah satu syarat wajib zakat.

e) Haji

          Haji adalah rukun Islam yang kelima. Menunaikan ibadah haji wajib dilaksanakan bagi kaum muslim yang mampu (material, fisik, mental, kesehatan, dan lain-lain).
               Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi mengusir setan) pada tanggal 10 Zulhijah. Masyarakat Indonesia juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.

          Demikian mengenai ibadah mahdhah. Semoga bermanfaat bagi semua. Mohon maaf bila ada kesalahan. Silahkan memberi tambahan, pembenaran, komentar atau saran :) Terimakasih...

Wassalamualaikum w. wb.