Selasa, 13 Oktober 2015

FARAIDH

          

          Faraidh merupakan ilmu tentang pembagian harta pusaka seseorang yang meninggal dunia kepada ahli waris yang berhak dengan kaedah-kaedah pengiraan tertentu. Faraidh sendiri adalah kata jama' dari faridhah yaitu yang difardhukan. Fardhu berarti “kepastian” atau taqdir (ketentuan), sedangkan menurut syara’ dalam hubungan waris adalah bagian yang telah ditentukan untuk ahli waris. Kemudian kata ini menjadi istilah baku untuk waris, yaitu harta peninggalan atau harta pusaka dari seseorang yang meninggal dunia, yang akan dibagikan kepada ahli waris menurut kaedah-kaedah tertentu. Warisan dibagikan apabila seseorang tersebut telah meninggal dunia. Harta yang dibagikan sebelum orang tersebut meninggal dunia (walaupun sudah tua renta), dapat dikatakan bukan warisan, namun dapat masuk dalam kategori hibah.

          Dalam faraidh terdapat orang yang mewariskan, orang yang menerima warisan (ahli waris) dan harta yang diwariskan.

Sebab-sebab seseorang mendapat warisan ada 3, yaitu sebagai berikut.

1. Nikah
  Artinya karena ada ikatan pernikahan. Apabila seorang laki-laki telah menikah dengan seorang perempuan maka laki-laki tersebut berhak menerima warisan dari perempuan tersebut atau sebaliknya.

2. Al-Wala
   Yaitu memerdekakan budak. Apabila seseorang telah memerdekakan seorang budak, maka orang tersebut berhak mendapat warisan dari orang yang telah dimerdekakan (dibebaskan).

3. An-Nasab
  Yaitu keturunan. Adanya ikatan darah seperti anak, cucu, ayah, ibu, kakek, nenek, paman, bibi, saudara dan sebagainya, namun tidak semua cucu berhak mendapatkan warisan.

          Menurut hukum waris Islam, orang-orang yang berhak menerima harta waris terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu sebagai berikut.
Pertama: ahli waris laki-laki.
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus ke bawah
3. Bapak
4. Kakek (datuk) dari bapak dan terus ke atas
5. Saudara laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
9. Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
10. Paman yang sekandung dengan bapak
11. Paman yang sebapak dengan bapak
12. Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak
13. Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak
14. Suami
15. Laki-laki yang memerdekakan budak
Apabila semua ada, yang mendapat waris hanya:
1. Anak laki-laki
2. Suami
3. Bapak
Kedua: ahli waris perempuan.
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki dan terus kebawah
3. Ibu
4. Nenek/ibu dari ibu terus keatas
5. Nenek/ibu dari bapak
6. Saudara perempuan kandung
7. Saudara perempuan sebapak
8. Saudara perempuan seibu
9. Istri
10. Perempuan yang memerdekakan budak.
Apabila semua ada, yang mendapat waris hanya:
1. Istri
2. Anak perempuan
3. Cucu perempuan dari anak laki-laki
4. Saudara perempuan kandung
Apabila semua ahli waris baik laki-laki maupun perempuan yang tersebut di atas semuanya ada, hanya lima yang mendapat waris, yaitu:
1. Suami atau istri
2. Ibu
3. Bapak
4. Anak laki-laki
5. Anak perempuan
          Apabila yang meninggal adalah istri, maka yang mendapat bagian dari warisan tersebut adalah suaminya, anak-anaknya, orang tuanya dan kakeknya. Jika semuanya ada, maka yang lebih diutamakan mendapat warisan adalah suami dan anak-anaknya.
          Pembagian harta waris tersebut dilaksanakan setelah selesainya hak dan kewajiban si pewaris, seperti wasiat dan hutang (QS. 4:11-12) serta biaya pengurusan mayat, zakat dan nadzar.

QS. an-Nisâ’ (4), Ayat: 11-12

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (١١)
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (١٢)
11. Allah mewasiatkan (mensyari'atkan) kepadamu tentang (pembagian harta warisan untuk) anak-anakmu, yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; Maka jika anak (ahli waris) itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga (2/3) dari harta yang ditinggalkan; Dan jika anak perempuan (ahli waris) itu seorang saja, maka ia memperoleh separo (1/2) harta. Dan untuk dua orang bapak-ibu, masing-masing mendapatkan bagian seperenam (1/6) dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; Maka jika orang yang meninggal itu tidak mempunyai anak dan ia mewariskan (mempusakai) bapak-ibu (saja), maka ibunya mendapat sepertiga (1/3); Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam (1/6), (pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar (lunas) semua hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
12. Dan bagimu (para suami) separo (1/2) dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka (isteri-isterimu yang telah meninggal) tidak mempunyai anak. Dan jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat (1/4) dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah semua hutangnya dibayar (lunas). Dan para isteri memperoleh seperempat (1/4) dari harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu (para suami yang telah meninggal) mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan (1/8) dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar (lunas) semua hutangmu. Jika seseorang meninggal baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam (1/6). Akan tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam sepertiga (1/3), sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar (lunas) semua hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at (perintah) yang benar-benar dari Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Selain itu, ada juga sebab-sebab yang dapat menghalangi warisan.

1. Ar-Riqqu (perbudakan)
  Artinya seorang budak tidak akan mendapat warisan dari siapapun walaupun dari orang tuanya sendiri.


2. Al-qotlu (membunuh)
    Seperti anak membunuh ayahnya, maka si anak tidak akan mendapat warisan dari ayahnya.

3. Ikhtilafuddin (berbeda agama)
   Apabila seorang anak beragama Kristen sedangkan ayahnya beragama Islam maka si anak tidak akan mendapat warisan dari ayahnya, begitu juga sebaliknya, si ayah tidak akan mendapatkan warisan dari anaknya. Yang di maksud dengan berbeda agama di sini adalah antara Islam dan non Islam, adapun antara non Islam dengan non Islam seperti Kristen dengan Hindu maka mereka akan tetap saling mendapat warisan.

          Demikianlah sedikit mengenai Faraidh. Jika kita mengikuti tata cara pembagian warisan sesuai dengan ketetapan Allah dalam al-Quran, maka insyaAllah perebutan hak waris atau penyimpangan-penyimpangan lain dalam hal waris tidak akan terjadi. Dan juga, alangkah baiknya jika harta waris telah diwariskan secara rata dan terdapat sisa, sisa harta tersebut dihibahkan.
         Semoga penjelasan tadi dapat bermanfaat. Jika ada kesalahah atau pun kekurangan, mohon maaf. Silahkan berikan komentar, tambahan, tanggapan ataupun saran...

Wassalamualaikum wr. wb.

Sebagian dikutip dari:

https://kobonksepuh.wordpress.com/2013/02/02/sebab-sebab-mendapatmenghalangi-harta-warisan/

https://ridwan202.wordpress.com/istilah-agama/faraidh/
http://jatisarwoedy.blogspot.co.id/2011/10/asbabun-nuzul-surat-nisa-4-ayat-11-12.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar